ANCAMAN PEMBUNGKAMAN PERS MENGINTAI! Pencabutan ID Card Reporter CNN Indonesia di Istana Dikecam Keras Dewan Pers

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 01:25 0 174 REDAKSI

​Karawang,inspirasirakyat.id – Kekhawatiran akan kembalinya pembungkaman pers mencuat setelah seorang reporter CNN Indonesia dilarang meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.

ID Card reporter tersebut dicabut tak lama setelah mengajukan pertanyaan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG).(27/09/2025)

​Insiden serius ini memicu reaksi cepat dari Dewan Pers, yang segera turun tangan dan mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat tegas. Dewan Pers mengingatkan bahwa tindakan Istana dapat menjadi preseden buruk yang mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia secara keseluruhan.

​Pencabutan ID Card seorang jurnalis yang bertugas di Istana, jantung kekuasaan eksekutif, hanya karena mengajukan pertanyaan terkait kebijakan publik adalah sinyal bahaya.

Tugas utama pers adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi penggunaan anggaran negara termasuk program unggulan seperti MBG.

​”Insiden ini sekali lagi menyoroti kerentanan tugas jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi, terutama ketika berhadapan dengan isu-isu sensitif atau pejabat tinggi negara,” bunyi laporan tersebut.

ika pertanyaan dianggap sebagai alasan untuk mencabut akses liputan, maka kebebasan berbicara dan independensi media berada di ujung tanduk.

​Dewan Pers menegaskan bahwa persoalan ini jauh melampaui sanksi terhadap satu media. Hal ini menyangkut marwah kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Dalam pernyataan sikap resminya, Dewan Pers menekankan poin paling krusial:

1. ​Akses Liputan Harus Dipulihkan Segera: Dewan Pers secara eksplisit meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana tanpa intimidasi.

2. ​Permintaan Penjelasan Resmi: Dewan Pers menuntut Biro Pers Istana untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan tersebut agar publik mengetahui dasar tindakan yang dapat menghambat tugas jurnalistik.

3. ​Peringatan Keras: Dewan Pers menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers dan berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers.

​Dewan Pers juga menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Pers secara tegas melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Segala bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

​Jika penghalangan ini terus berlanjut, ia dapat mengarah pada ancaman pidana. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bahkan dilaporkan ikut turun gunung mengingatkan adanya ancaman pidana penjara 2 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas pers yang sah.

​Hingga berita ini diturunkan, Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi. Dunia pers nasional kini menantikan langkah konkret dari Istana untuk memulihkan akses liputan dan menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan kebebasan pers. ( Red )

Related Posts: