Proyek Aspirasi Abaikan Tranparansi Publik, Ciderai Kepercayaan Rakyat 

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Agu 2025 15:14 0 265 REDAKSI

KARAWANG//inspirasirakyat.id- Pengerjaan rehab Sekolah abaikan tranparansi publik hingga Ciderai Kepercayaan Rakyat.

Tepatnya pengerjaan tersebut Rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat

(15/8/2025)

 

Pantauan dilokasi pengerjaan tanpa papan informasi.

Tentu ,hal ini telah melanggar UU KIP nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Dan pasal ini menegaskan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi publik.

 

 

Kepala kuli saat ditanya dilokasi perehaban “pekerjaan sudah dua hari berjalan,ini dari Aspirasi Dewan.

Adapun perihal papan informasi belum di pasang pihak pelaksana sudah menghubungi pengawas ujarnya ”

 

 

Pengamat Publik Nasional Abah RH ,”yang dimaksud badan publik mencangkup lembaga negara dan organisasi non pemerintah,jika mengelola atau menggunakan dana yang bersumber dari APBN /APBD , sumbangan masyarakat atau luar negeri.

Maka Badan publik tersebut wajib menyediakan informasi publik,agar dalam penyelenggaraannya pelayanan kepada Publik ( Masyarakat) Tranparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas Ujar Abah.

“Jangan Ciderai Kepercayaan Rakyat sebab rakyat membayar pajak pungkasnya”” Teguh wj/Tim

Related Posts: