Advokat Syarif Hidayat Kecewa: Profesionalisme BPN Depok Dinilai Lambat dalam Layanan Permohonan SKPT!

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 06:42 0 400 REDAKSI

Depok, isnpirasirakyat.id – Advokat Syarif Hidayat, S.H. melontarkan kritik tajam terhadap profesionalisme Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. ( 23/05/2025)

Kekecewaan ini diungkapkannya kepada awak media pada Jumat 23 Mei 2025, menyusul lambatnya penanganan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang ia ajukan. Syarif mendampingi kliennya dalam kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama 25 tahun.

Saat ini, Syarif Hidayat tengah mendampingi Iwan Bestari, kliennya yang sedang memperjuangkan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) miliknya. Lahan seluas 500 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kedaung, Kota Depok, itu diduga kuat telah dikuasai oleh PT Haikal Cipta Abadi. Mirisnya, sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama Drs. Iwan Bestari, M.M.

Syarif menjelaskan kronologi masalah ini. Pada tahun 2000, kliennya mengurus SHGB di Kantor BPN Depok. Namun, setelah 25 tahun berlalu, lokasi fisik yang sesuai dengan SHGB tersebut kini dikuasai oleh PT Haikal Cipta Abadi. “Untuk itu saya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperoleh keadilan atas hak yang sah atas tanah tersebut,” tegas Syarif.

Sebagai langkah awal setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Syarif telah mengajukan permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) pada 2 Mei 2025. Pengajuan SKPT ini bertujuan untuk membuktikan dan memperoleh informasi riwayat lengkap mengenai tanah yang menjadi objek sengketa.

Namun, Syarif dengan tegas mempertanyakan kinerja BPN Depok yang ia nilai tidak profesional dalam menindaklanjuti permohonan SKPT tersebut. “Sungguh kinerja yang tidak profesional, padahal saya sudah mengajukan surat resmi SKPT ke BPN. Saya sudah memenuhi semua prosedur, semua dokumen sebagai persyaratan sudah saya lengkapi, tetapi kenapa saya sudah ke 3 kalinya menanyakan ke BPN?” ungkap Syarif dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, respons yang selalu diterimanya dari pihak BPN adalah alasan klise yang tidak memuaskan. “Responsnya selalu bilang buku tanahnya belum ketemu, itu alasannya. Sedangkan sejak tahun 2000 hingga saat ini 2025 klien saya yang bayar pajak atas lahan tersebut,” imbuhnya, menyoroti kejanggalan dan ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas BPN Kota Depok dalam melayani masyarakat, terutama terkait penelusuran riwayat kepemilikan tanah yang tersertifikasi. Kejadian ini diharapkan menjadi sorotan agar BPN Depok dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan dan menyelesaikan permasalahan yang merugikan masyarakat seperti yang dialami Iwan Bestari

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Depok belum bisa dimintai keterangan ( Red )

Related Posts: