Kesehatan Prima Jadi Syarat Utama Calon Jemaah Haji 2025, Sembilan Kondisi Ini Dapat Menunda Keberangkatan

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 23:20 0 599 REDAKSI

JAKARTA, inspirasirakyat.id – Menjelang keberangkatan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan menjadi tahapan krusial yang wajib dilalui calon jemaah sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).(29/04/2025)

Proses verifikasi istitha’ah kesehatan akan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan medis komprehensif, mencakup evaluasi fisik, kognitif, mental, serta kemampuan fungsional dalam aktivitas sehari-hari.

Pemerintah Arab Saudi juga telah memberlakukan standar kesehatan yang ketat bagi para jemaah haji. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah haji secara optimal tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sembilan kondisi kesehatan yang secara definitif dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha’ah haji, meliputi:

* Gagal ginjal yang memerlukan terapi hemodialisis atau dialisis peritoneal rutin.

* Penyakit jantung dengan manifestasi gejala saat istirahat atau aktivitas fisik ringan.

* Penyakit paru kronis yang memerlukan suplementasi oksigen secara intermiten maupun berkelanjutan.

* Sirosis hati dengan indikasi penurunan fungsi organ yang signifikan.

* Gangguan neurologis atau psikologis yang mengakibatkan disabilitas motorik berat atau hendaya kognitif.

* Demensia pada kelompok lanjut usia.

* Kehamilan.

* Penyakit menular aktif.

* Kanker yang sedang menjalani terapi kemoterapi.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.

Setiap calon jemaah haji diwajibkan lulus verifikasi istitha’ah kesehatan sebagai prasyarat utama sebelum melakukan pembayaran pelunasan biaya haji.

Kondisi fisik dan mental yang prima merupakan fondasi esensial dalam menunaikan ibadah haji. Bagi calon jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan mendapatkan panggilan untuk berhaji, namun dihadapkan pada kondisi medis yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang progresif atau kehamilan, dianjurkan untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan atau opsi badal haji demi keselamatan dan kelancaran ibadah.(Red/R.T)

Related Posts: