Jakarta, inspirasirakyat.id – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengungkap dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 12-13 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di berbagai lokasi yang tersebar di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. ( 14/04/2025)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers dini hari tadi (14/4) mengungkapkan hasil signifikan dari penggeledahan tersebut. “Kami telah melakukan penggeledahan di tiga provinsi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana suap ini,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah besar mata uang asing, termasuk 40 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura dan 125 lembar pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dari kediaman tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, uang tunai senilai 10 lembar pecahan 100 Dolar Singapura dan 74 lembar pecahan 50 Dolar Singapura juga disita dari rumah tersangka lainnya, yaitu advokat Ariyanto Bakri, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga menyita aset bergerak bernilai fantastis dari kediaman Ariyanto Bakri, berupa tiga unit mobil mewah yang terdiri dari satu unit Land Cruiser dan dua unit Land Rover. Lebih mengejutkan lagi, 21 unit sepeda motor dan tujuh unit sepeda berbagai jenis turut diamankan.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penyitaan uang tunai sebesar 360.000 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp5,9 miliar dari rumah seorang saksi berinisial AF yang telah diperiksa. Dari kantor tersangka advokat Marcella Santoso, penyidik menyita 4.700 Dolar Singapura, sementara dari kediaman Agam Syarief Baharudin diamankan uang tunai sebesar Rp616.230.000.
“Selain penggeledahan dan penyitaan, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk DJU, ASB, AM, DAK, LK, AH, dan TH. Dua saksi terakhir merupakan karyawan dari kantor pengacara MS atau Marcella Santoso,” jelas Abdul Qohar.
Sebelum operasi penggeledahan ini, Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah lainnya, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari rumah Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari Arif Nuryanta.
Hingga saat ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka terdiri dari Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (advokat), serta tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas dalam perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Kejaksaan Agung menduga kuat adanya aliran dana suap mencapai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diduga menerima setidaknya Rp22,5 miliar.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Red )