Bekasi, inspirasirakyat.id – Aparat kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah, Edi Hartono (52), terhadap dua putri kandungnya. Peristiwa memilukan ini terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.(09/04/2025)
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian dalam konferensi pers pada Selasa (8/4/2025), tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016 hingga 2025 terhadap putri sulungnya (21 tahun), dan sejak tahun 2023 (saat korban berusia 10 tahun) hingga 2025 terhadap putri bungsunya (14 tahun).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya di kediaman mereka di Desa Tanjbaru, Cikarang Timur, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong sepulang sekolah. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan tidak memberikan uang saku atau mengusir dari rumah jika menolak permintaannya. Bahkan, setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada kedua korban sebagai upaya membungkam.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada ibunya. Motif pelaku diduga karena sang istri sering menolak ajakan berhubungan intim.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.(Red/R.T)