Diduga Sulap Lahan Kosong Jadi ‘Tampungan’ Limbah B3, Pabrik Pencucian Jeans di Batang Kangkangi Aturan

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Okt 2026 05:08 0 41 Teguh Brawijaya

BATANG, Inspirasirakyat.id//Praktik dugaan kejahatan lingkungan kembali mencoreng wilayah Kabupaten Batang. Sebuah perusahaan pencucian kain jeans berbentuk CV di Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, nekad membuang limbah cair hasil produksinya langsung ke lahan kosong tanpa melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

​Temuan ini terkuak setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Selasa (27/10/2026). Di lokasi, terhampar saluran pipa paralon yang sengaja dipasang untuk mengalirkan cairan limbah secara bebas. Cairan yang diduga kuat mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dibiarkan meresap begitu saja ke dalam tanah, mengancam keselamatan ekosistem serta kualitas air tanah warga sekitar.

​Mirisnya, usaha pindahan asal Jakarta ini diketahui telah bebas beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa pengawasan ketat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik perusahaan berinisial N yang beroperasi berdampingan dengan pabrik milik adiknya seolah kebal dari penindakan tegas meski dampaknya berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

​Pemdes Mengaku Pernah Tegur, Tapi Pencemaran Masih Berjalan
​Kepala Desa Lebo, Zahidin, saat ditemui di kantornya pada Rabu (28/10/2026), mengakui bahwa sejak awal berdiri, pihak perusahaan sama sekali tidak mengantongi izin atau memberi konfirmasi kepada pemerintah desa setempat.

​Zahidin tidak menampik bahwa warganya sudah berulang kali mengeluhkan bau dan potensi bahaya dari racun limbah tersebut. Namun, teguran yang pernah dilayangkan Pemdes Lebo seolah hanya dianggap angin lalu oleh pemilik usaha.

​”Pihak desa dulu pernah komplain dari warga dan sudah kami tegur. Kalau hari ini masih terjadi, maka kami akan mengecek lokasi dan menemui pemiliknya,” tegas Zahidin di hadapan media.

​Senada dengan Kades, Kepala Dusun setempat juga menyatakan sikap keras dan berjanji akan menyergap pemilik usaha untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lingkungan ini.
​Polisi Turun Tangan, Pemilik Usaha Main Kucing-kucingan
​Langkah penegakan hukum kini mulai bergerak. Unit 2 Polres Batang yang dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (27/10/2026) menegaskan akan segera menerjunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini.

​Sayangnya, saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, N selaku pemilik perusahaan mendadak “menghilang” dan tak berada di tempat. Pihak manajemen terkesan bungkam dan enggan membeberkan dokumen persetujuan lingkungan maupun sistem IPAL yang mereka gunakan.

​Ancaman Pidana Pengelolaan Limbah B3
​Merujuk pada regulasi perlindungan lingkungan hidup serta Permen LH/BPLH Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Limbah Tekstil, setiap pembuangan limbah wajib memenuhi baku mutu ketat sebelum dilepas ke alam. Pembuangan limbah B3 secara ilegal tanpa pengolahan standar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman pidana serius.
​Kini, bola panas berada di tangan Polres Batang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Publik menanti ketegasan aparat untuk segera menguji sampel air di laboratorium, menyegel saluran pembuangan ilegal tersebut, dan menyeret oknum pengusaha nakal ke ranah hukum demi keselamatan lingkungan warga Desa Lebo.
RuFII

Related Posts: