waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 15:18 0 83 Teguh Brawijaya

Menguji Komitmen Akuntabilitas Pembangunan RKB SDN Darawolong III Karawang Disinyalir Abaikan UU KIP

​KARAWANG,Inspirasirakyat.id// Pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri Darawolong III, Korwilcambidik Kecamatan Purwasari, menjadi preseden yang memicu sorotan publik terkait tata kelola anggaran daerah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan secara berkala, proyek pembangunan sarana pendidikan tersebut diduga kuat mengabaikan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik.(24/7/2026)

​Dalam dua kali peninjauan ekstensif di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek sebagai manifestasi transparansi publik.

Ketiadaan papan nama kegiatan tersebut menciptakan asimetri informasi di tingkat tapak baik pihak pengelola teknis di lapangan maupun entitas sekolah tidak mampu mengonfirmasi sumber pendanaan konstruksi tersebut, apakah bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR, alokasi aspirasi legislatif, atau partisipasi swadaya masyarakat.

​Ketiadaan instrumen transparansi visual di lokasi pengerjaan berpotensi menabrak klausul yuridis.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berbasis dana publik wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan aksesibilitas informasi.

​Pengamat Kebijakan Publik, Ekek, menilai fenomena ini sebagai indikasi devaluasi terhadap komitmen integritas institusional pemerintah daerah, khususnya di tengah agenda konsolidasi tata kelola pembangunan nasional.

​”Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama kejujuran tata kelola negara (good governance). Ketika infrastruktur publik dikerjakan secara nir-informasi, terjadi pengabaian hak konstitusional warga yang berpotensi mencederai kepercayaan publik (public trust). Implementasi UU KIP adalah benteng integritas agar alokasi pembangunan benar-benar ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan entitas tertentu,” tegas Ekek.

​Keharusan Konfirmasi Kelembagaan
​Secara normatif, UU KIP menjatuhkan sanksi administratif hingga kualifikasi pelanggaran bagi badan publik atau pelaksana kegiatan yang secara sengaja menutup akses informasi publik yang bersifat terbuka.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola sekolah dan instansi teknis terkait belum memberikan respons resmi. Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) serta presisi kelembagaan, tim investigasi tengah menjadwalkan konfirmasi substansial kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

​Penulis/Jurnalis: Teguh Brawijaya
​