Karawang, Inspirasirakyat.id (23 Maret 2025) – Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Syarif Hidayat, S.H. terhadap Adira Finance Cikarang, Kapolres Karawang, Notaris, Kemenhumkam, dan OJK, Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) menyerukan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga pembiayaan untuk bersatu dan mengajukan gugatan bersama (class action).
Ajakan ini diungkapkan oleh Panglima DPP AMKI, Ahmad Yusuf , kepada wartawan Inspirasirakyat.id (23/03/2025): “Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat dan laporan aduan yang kami terima terkait praktik-praktik yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, seperti masalah denda yang tinggi, praktik penagihan yang intimidatif, dan klausul kontrak yang tidak adil.”
“Adapun harapan AMKI melakukan gugatan bersama terhadap lembaga pembiayaan, agar setiap pengguna jasa pembiayaan berani melawan secara hukum dan akhirnya akan memberikan efek jera kepada lembaga pembiayaan yang melakukan praktik-praktik merugikan, sehingga mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” lanjutnya.
“Dan hal ini sejalan dengan tujuan didirikannya AMKI, yaitu menjadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak konsumen dari kejahatan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya.
“Untuk itu, kami akan memperbanyak pos-pos layanan aduan masyarakat sampai tingkat akar rumput agar mudah dijangkau.” Tegasnnya.
“Untuk masyarakat yang mengalami perlakuan sewenang-wenang oleh pihak pembiayaan, silakan menghubungi layanan aduan masyarakat AMKI di nomor 0852-1246-8769.”
“Saya berharap seruan AMKI ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan organisasi masyarakat sipil.”
“Mudah-mudahan langkah ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mendorong praktik bisnis yang lebih adil dan transparan di sektor pembiayaan. Ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dan mendorong perubahan positif dalam praktik bisnis lembaga pembiayaan,” tutupnya.