Perkuat Integritas dan Transparansi: DPMD Karawang Panggil Ratusan Kades, Audit Aset Kendaraan Dinas untuk Penegasan Tanggung Jawab Publik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 06:06 0 62 admin

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Ratusan kepala desa di Kabupaten Karawang dipanggil ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (09/10/25) dalam sebuah langkah tegas yang menitikberatkan pada pemberdayaan dan penegasan tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan aset publik.

​Pemanggilan yang dikemas dalam ‘Apel Kendaraan Operasional Desa’ ini bertujuan untuk melakukan pendataan sekaligus verifikasi fisik dan administrasi kendaraan operasional desa yang dibeli menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Tahun 2025.

​Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan aset desa, terutama kendaraan dinas yang seharusnya menjadi inventaris milik negara.

​Dalam kegiatan verifikasi tersebut, DPMD Karawang mengungkap fakta bahwa masih banyak kendaraan operasional yang belum memenuhi kelengkapan administrasi yang wajib. Sejumlah sepeda motor operasional diketahui masih menggunakan pelat nomor berwarna putih, belum dipasangi stiker identitas resmi kendaraan operasional, bahkan ditemukan kasus kehilangan STNK tanpa penggantian resmi.

​Kepala DPMD Karawang, Saepulloh, menegaskan bahwa pemanggilan massal ini adalah bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar para kades tidak menganggap remeh pengelolaan aset negara.

​”Kendaraan ini dibeli menggunakan dana publik, artinya ini aset negara. Kepala desa wajib mengelola secara tertib, bukan dianggap sebagai milik pribadi,” tegas Saepulloh, menekankan perlunya integritas dan tanggung jawab moral seorang kepala desa.

​Saepulloh menambahkan bahwa seluruh pembelian kendaraan dilakukan oleh pemerintah desa, dan oleh karenanya, kepala desa memegang tanggung jawab penuh sebagai pengguna sekaligus pengelola aset.

​”Belanja dilakukan oleh desa, maka pengelolaan pun tanggung jawab desa. Kepala desa harus memastikan setiap aset tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

​Kegiatan pendataan ini, lanjut Saepulloh, juga menjadi verifikasi lapangan untuk memastikan aset benar-benar ada dan digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk operasional desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

​DPMD juga menegaskan, bagi desa yang belum melengkapi administrasi kendaraan akan ditindaklanjuti secara serius dengan dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada aset negara yang tidak jelas keberadaan maupun status hukumnya.

​”Kami ingin desa-desa di Karawang menjadi contoh pengelolaan aset dan keuangan yang transparan, tertib, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Saepulloh, menjadikan penertiban aset sebagai bagian penting dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. ( Red )

Related Posts: