Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Dimulai Akhir Mei 2025, DTSEN Jadi Acuan Utama

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 05:23 0 714 admin

Jakarta, inspirasirakyat.id – Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II pada akhir Mei 2025. Penyaluran kali ini menandai sebuah era baru dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebuah inovasi penting untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.(28/05/2025)

Sebelumnya, data yang menjadi rujukan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Namun, dengan hadirnya DTSEN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bansos. “Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan,” ungkap Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan resminya pada Selasa (27/5/2025).

DTSEN: Basis Data Komprehensif untuk Bansos yang Akuntabel

DTSEN merupakan basis data tunggal yang komprehensif, mencakup kondisi sosial ekonomi individu dan/atau keluarga di Indonesia. Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan, memastikan akurasi dan validitas. Keunggulan DTSEN terletak pada proses pemutakhirannya yang berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta validasi dan pengawasan ketat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini menjadikan penyaluran bansos berdasarkan DTSEN jauh lebih tepat sasaran.

“DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali,” jelas Andy Kurniawan. Landasan hukum penggunaan DTSEN ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Dengan demikian, melalui DTSEN, penyaluran bansos diharapkan mampu mengurangi kemiskinan secara lebih efisien dan akuntabel. “Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” tambahnya.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025

Para penerima BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Sementara itu, besaran bansos PKH disesuaikan dengan kelompok penerimanya:

* Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)

* Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000            setiap 3 bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)

* Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (total Rp 900.000 per tahun)

* Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (total Rp 1.500.000 per tahun)

* Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (total Rp 2.000.000 per tahun)

* Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)

* Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)

Dengan dimulainya penyaluran bansos tahap II ini, diharapkan masyarakat penerima dapat segera merasakan manfaatnya. Pastikan Anda memeriksa rekening Anda atau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Kemensos.(Red/R.T)

Related Posts: