KABUPATEN BEKASI, inspirasirakyat.id— Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, yang baru-baru ini menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial SH sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. Tak hanya SH, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan desa yang dipimpin oleh SH selama masa jabatannya dari 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, SH diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakali penggunaan dana desa.
Modusnya, SH bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya untuk menggelapkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur. Proyek-proyek tersebut, yang dikerjakan oleh perusahaan CV Sinar Alam Inti Jaya milik tersangka MSA, ternyata banyak yang fiktif atau tidak pernah dikerjakan sama sekali.
“Ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ujar Ronal, menjelaskan modus operandi para tersangka. Artinya, uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk pembangunan fisik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain SH, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lain yang berperan penting dalam skandal ini:
SJ, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberjaya Tahun 2024.
GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya yang juga merangkap sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari Januari hingga Agustus 2024.
MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya yang menjadi kontraktor fiktif dalam proyek tersebut.
Penetapan keempatnya sebagai tersangka menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terstruktur, melibatkan pejabat desa dan pihak swasta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Penanganan kasus korupsi dana desa ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal. (Nahdi)