Gurandil Kapur Rampas Hak Garap Warga di Klapanunggal, Puluhan Tahun Tanah Keluarga Dikeruk Oknum

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 10:10 0 373 REDAKSI

BOGOR, inspirasirakyat.id — Kabupaten Bogor kembali tersorot oleh praktik penambangan liar yang brutal dan tak bertanggung jawab. Kali ini, aksi penyerobotan lahan garapan terjadi di Blok Gunung Cagak, area Goa Sigugula, Desa/Kecamatan Klapanunggal. Lahan yang telah digarap oleh sebuah keluarga secara turun temurun selama puluhan tahun kini dirampas dan dikeruk habis oleh oknum penambang batu kapur ilegal (gurandil).

Korbannya adalah Bapak Baay, warga Kampung Sindanglengo, RT 003/003, Desa Klapanunggal. Ia mengaku hak garapnya diusik dan diluluhlantakkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin, yang diduga kuat dilakukan oleh sekelompok oknum.

Konflik memanas setelah Bapak Baay dan keluarganya mendapati tanah yang mereka kelola sejak puluhan tahun itu—bahkan dengan bukti surat garap tercatat sejak tahun 2001—telah berubah menjadi area pengerukan.

Parahnya, oknum penambang berinisial S yang diduga menjadi otak di balik aktivitas ini, berdalih telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

“Saya sudah mengadukan permasalahan kepada LBH untuk meminta bantuan untuk menuntut hak saya sebagai pemilik tanah garapan yang saat ini sedang ditambang oknum berinisial S,” ujar Bapak Baay, Minggu (10/11/2025).

Keluarga Bapak Baay dengan tegas membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan proses oper alih atau penjualan hak garap kepada siapapun, termasuk oknum berinisial S. Penambang liar tersebut disinyalir beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang telah lama menggarap lahan tersebut.

Meskipun telah ditegur langsung melalui pekerja operator alat berat di lokasi, keluarga Bapak Baay harus menelan kekecewaan. Teguran tersebut diacuhkan, dan aktivitas penambangan batu kapur masih terus berlangsung hingga saat ini, meninggalkan kerusakan nyata di lahan garapan.

“Kami keluarga berharap aktivitas pengerukan dan penyerobotan lahan ini segera berhenti, agar bisa menggarap lagi dan mendapatkan haknya selaku pemegang surat garap,” harap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya hak-hak rakyat kecil di hadapan kepentingan industri yang gelap. Penyerobotan tanah garapan untuk kepentingan tambang ilegal bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merenggut mata pencaharian dan sejarah penggarapan sebuah keluarga.

Kini, nasib tanah garapan puluhan tahun itu berada di ujung tanduk. Keluarga Bapak Baay menggantungkan harapan besar pada pendampingan hukum dan ketegasan aparat berwenang agar segera menghentikan kejahatan lingkungan dan penyerobotan hak ini.

Kapolres Bogor atau pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan izin tambang ilegal dan menghentikan kerugian yang diderita warga Klapanunggal

Related Posts: