BOHONG SOAL IZIN LINGKUNGAN, KABEL WIFI AZNET DI DESA CIBALONG SARI KECAMATAN KLARI TERANCAM DICOPOT WARGA!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 12:57 0 90 admin

Karawang,inspirasirakyat.id-Pemasangan jaringan kabel wifi Aznet di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, menuai protes keras dari warga setempat.( 11/10/2025)

Pemasangan ini disinyalir kuat dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah dari aparat desa dan masyarakat.

​Tokoh pemuda Desa Cibalongsari, Dede Suwarno, mengungkapkan kejanggalan ini setelah dirinya berinisiatif menanyakan legalitas proyek tersebut pada 3 Oktober 2025 lalu.

​”Ketika itu saya sempat pertanyakan izin lingkungan, untuk memastikan pihak aparatur desa dan masyarakat tidak keberatan dengan masuknya wifi Aznet,” ujar Dede.

Namun, pengakuan penanggung jawab proyek Aznet di lapangan ternyata bertolak belakang dengan fakta. “Ketika awal ditanya ngomongnya sih sudah ada izin desa dan lingkungan,  ketika saya konfirmasi ke Sekdes belum katanya.

” Jadi jelas ya dia bohong, sampai saat ini belum ada izin desa dan lingkungan,” tegas Dede, menunjukkan indikasi kebohongan publik yang dilakukan pihak Aznet. Ancaman “Lepas Tangan” atas Keamanan Properti

Ketiadaan itikad baik untuk mengurus perizinan memicu reaksi keras dari warga. Dede Suwarno bahkan memberikan ultimatum terkait keamanan properti Aznet jika perusahaan tersebut tetap membandel.

​”Ya saya akan coba persuasif dulu, tapi kalau memang tidak ada itikad baik untuk mengurus izin lingkungan, ya kami sebagai masyarakat tidak akan bertanggung jawab atas keamanan properti wifi yang ada di lingkungan sini,” ancam Dede, yang mengisyaratkan bahwa masyarakat dapat bertindak tegas, termasuk kemungkinan pencopotan kabel jika Aznet tidak segera menempuh prosedur resmi.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, setiap pengusaha alat telekomunikasi wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan.

Kelalaian Aznet ini tak hanya melanggar etika berusaha, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan ketertiban umum di Desa Belendung. (RED)

Related Posts: