Pembungkaman Pers: Jurnalis Nuansa Metro Diintimidasi Usai Bongkar Skandal Lahan PJT II Cikampek

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Jul 2026 10:53 0 69 Jiovanny Kuraiwan

KARAWANG,Inspirasirakyat.id — Iklim demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Karawang kembali diuji. Imbas dari keberanian mengungkap dugaan praktik lancung pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, Mpit, kini harus menghadapi gelombang teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal.

​Intimidasi tersebut mencuat setelah Nuansa Metro menyoroti aktivitas pengerukan lahan PJT II Cikampek, di mana komoditas tanah hasil kerukan tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

​Kepada awak media pada minggu (19/7/2026), Mpit membeberkan bahwa dirinya menjadi sasaran makian hingga ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwanya. Teror tersebut dilancarkan secara intens melalui panggilan telepon dari sejumlah nomor misterius.

​”Setelah berita terkait PJT II Cikampek mencuat, ponsel saya terus-menerus dihubungi nomor tidak dikenal. Isinya penuh cacian dan intimidasi verbal. Bahkan, ada yang membawa-bawa institusi tertentu, menyebut soal kepemilikan pistol, dan mengancam akan memburu saya,” ungkap Mpit.

​Keterbatasan fasilitas penunjang kerja di lapangan membuat Mpit tidak sempat merekam percakapan penuh ancaman tersebut. Kendati demikian, tekanan psikologis dan fisik ini tidak menyurutkan langkahnya untuk terus menyuarakan kebenaran.

​”Ancaman ini tidak akan membuat saya mundur selangkah pun. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyajikan fakta berdasarkan hasil liputan yang valid. Fungsi kontrol sosial harus tetap berjalan,” tegasnya secara diplomatis.

​Kasus yang menimpa Mpit memantik alarm bahaya bagi perlindungan profesi jurnalis. Secara hukum, segala bentuk intervensi, represi, hingga ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran pidana yang serius.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Mpit mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dalang di balik teror ini guna menjamin ruang kerja yang aman, independen, dan bebas dari intimidasi.

​Aksi premanisme verbal terhadap jurnalis ini memantik reaksi keras dari organisasi profesi. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras tindakan pengecut pihak-pihak yang mencoba membungkam pers melalui jalur teror.

​”Pers adalah pilar keempat demokrasi yang bergerak di bawah payung hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, gunakan mekanisme elegan yang telah disediakan oleh undang-undang—seperti Hak Jawab atau Hak Koreksi—bukan dengan cara mengancam atau meneror,” ujar Ahmad dengan nada tinggi.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memburu para pelaku intimidasi demi menjaga marwah supremasi hukum.

​Senada dengan DPD, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menegaskan bahwa intimidasi terhadap Mpit bukan sekadar ancaman personal, melainkan serangan nyata terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.

​”Kami dari DPC AKPERSI Karawang menyatakan sikap akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik intimidasi ini menjadi preseden buruk yang menormalisasi kekerasan terhadap pers di Karawang.

Keselamatan jurnalis adalah harga mati dalam memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab,” pungkas Ferimaulana secara lugas.

 

Redaksi

Related Posts: