TASIKMALAYA,Inspirasirakyat.id – Suasana haru sekaligus lega menyelimuti proses perdamaian antara dua kelompok warga di Tasikmalaya. Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat memanas akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Islah/Perdamaian pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam proses mediasi tersebut, Ketua Deni hadir langsung mendampingi kedua belah pihak. Kehadirannya menjadi penengah agar dialog berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 6 Juli 2026 di wilayah Tasikmalaya.
Korban dalam peristiwa ini adalah Gunawan dan Aditya. Sementara pihak yang diduga sebagai pelaku berjumlah 5 orang, yakni *Kendi, Rifal, Galih, Febrian, dan Rafi*.
Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang “Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum”. Namun kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum dan memilih jalan damai.
4 Poin Kesepakatan Islah
Dalam surat islah yang dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, para pihak menyepakati 4 poin penting:
1. Saling Memaafkan: Para pelaku secara terbuka meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban.
2. Ganti Kerugian: Para pelaku bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan ganti rugi yang disepakati bersama.
3. Komitmen Damai: Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan, ancaman, maupun intimidasi terhadap korban dan keluarga.
4. Sanksi Hukum: Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka korban berhak menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh para pelaku, korban, perwakilan keluarga, serta saksi dan dibubuhi materai sebagai bukti sah.
Peran Tokoh Masyarakat Sangat Vital
Foto dokumentasi menunjukkan Ketua Deni berdiri bersama para pelaku, korban, dan keluarga di sebuah ruangan yang terpampang Lambang Garuda. Salah satu perwakilan dari kedua pihak terlihat memegang surat perjanjian damai sebagai simbol bahwa kasus telah selesai.
“Kami mengapresiasi itikad baik semua pihak. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada dendam yang berkepanjangan. Tugas kami sebagai tokoh masyarakat adalah menjaga agar kampung tetap aman dan kondusif,” ujar Ketua Deni dalam kesempatan tersebut.
Pendekatan _restorative justice_ atau keadilan restoratif ini dinilai menjadi solusi terbaik, terutama untuk kasus yang melibatkan anak muda. Selain menghemat waktu dan biaya, cara ini juga menjaga silaturahmi antar warga tetap terjaga.
Warga sekitar berharap, dengan adanya perdamaian ini, tidak akan ada lagi konflik serupa. Mereka juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membina anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang dapat memicu tindakan anarkis.
Dengan ditandatanganinya Surat Islah ini, maka secara resmi kasus dugaan pengeroyokan di Tasikmalaya dinyatakan *selesai dan damai*.
Acepfebri