Inspirasirakyat.id – Kisah kekesalan banyak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia yang selama ini hanya menjadi keluhan di media sosial, kini diangkat ke ranah konstitusi. Sepasang suami istri, yang identitasnya dirahasiakan, mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia layanan (provider).
Langkah ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya ada pihak yang menggugat dasar hukum yang melindungi praktik sepihak provider, alih-alih menggugat provider tertentu.
Inti keberatan pasangan penggugat adalah logika dasar transaksi jual beli kuota internet. Menurut mereka, kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar secara penuh, tidak seharusnya dihapus atau dihanguskan hanya karena masa berlakunya habis, terutama saat kartu SIM masih aktif.
”Bagi kami, kuota itu bukan bonus atau hadiah. Itu adalah barang yang dibeli. Kalau sudah dibayar, seharusnya tidak bisa dihapus sepihak tanpa adanya opsi rollover, penggantian, atau penambahan saat pelanggan mengisi ulang paket data,” ujar salah satu penggugat.
Pasangan ini menilai praktik ini sebagai bentuk kerugian konsumen yang dipaksa membeli ulang paket, bukan karena kebutuhan, melainkan karena skema yang dibuat sepihak oleh provider.
Pasangan suami istri ini tidak menggugat satu provider, melainkan langsung menyasar dasar hukum yang dianggap memberikan celah bagi provider untuk membuat aturan yang merugikan.
Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memuat perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Tujuan utama gugatan ini adalah membatasi praktik “semena-mena” provider yang sering berlindung di balik frasa “Sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku” (S&K). Diharapkan, MK dapat memberikan tafsir yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Dalam permohonannya, penggugat juga menyinggung beberapa praktik lain yang selama ini dianggap merugikan konsumen, di antaranya:
Selama ini, masyarakat cenderung hanya mengeluh dan pasrah menerima skema layanan yang sudah menjadi standar industri. Kasus ini dinilai menjadi momentum penting karena ada konsumen yang akhirnya berani bertanya dan menuntut perlindungan hukum kepada negara melalui lembaga tertinggi, Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK atas uji materiil ini akan sangat menentukan masa depan hak-hak konsumen dalam industri telekomunikasi di Indonesia. (Editor/jiovanny)