Kurangnya Pengawasan Kontrol Penegak Hukum APH di Pondok Ungu adanya Penjual Obat-obatan Tipe G

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Des 2025 03:36 0 261 REDAKSI

Bekasi, Inspirasirakyat.id – Polres Metro Bekasi Kota seharusnya bisa melaksanakan fungsi sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum) di wilayah kota Bekasi khususnya, setelah mendapat informasi laporan masyarakat yang diterima melalui penelusuran benar adanya, ada terdapat toko kecil (warung/kios) yang menjual obat-obatan tipe golongan G.

Kepolisian Metro Bekasi Kota semestinya dengan adanya terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang Golongan G di tepatnya JL.Sultan Agung RT 01/RW 06, Medan Satria , Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pada Sabtu,, pukul 14.30 WIB,
(Sabtu ,27 Desember 2025).

Penjualan Narkotika yang dimaksud dalam informasi tersebut ditemukan dalam kondisi toko (warung/kios). Informasi keterangan dari warga di sekitar toko(warung/kios) menyatakan benar adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G (Tramadol, Eximer, dan Trihek) diduga dijual melalui warung atau kios kecil

Dokumentasi terlampir. Wilayah hukum Polsek setempat semestinya mengamankan dan memeriksa nya atau tangkap orang mengaku namanya inisial AT, ini akan terus memantau dan mengambil tindakan lebih lanjut terkait dugaan penjualan obat terlarang golongan G di wilayah tersebut

“Penjualan obat keras seperti tramadol tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (meskipun UU ini sudah diganti sebagian oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal ini menggantikan beberapa ketentuan terkait dan menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar terhadap agen distributor obat-obatan tanpa izin.
Tramadol sendiri tergolong obat dalam golongan Daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya),

Kenapa masih ada penjual Obat-obatan (narkotika) di Jalan Sultan Agung , RT 04/RW 006. Desa Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.JL.Pondok Unggu, depan PT tepat nya dekat Ruko/-pejual narkotika yang tersembunyi. Ujar seorang yang memberikan informasi.

Kepolisian hukum Polsek setempat ataupun Polres Metro Bekasi Kota belum ada tindakan sampai berita ini di muat. (Red)

Related Posts: