Pengkajian Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026: Rekomendasi Disepakati Sebesar 5,13 Persen

waktu baca 1 menit
Selasa, 23 Des 2025 12:58 0 728 REDAKSI

KARAWANG,Inspirasirakyat.id – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang telah merampungkan pembahasan dan secara resmi merekomendasikan kenaikan upah Rp 5 886.852.34- sebesar 5,13 persen. Keputusan penting ini dicapai dan ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2025.

​Berdasarkan konsensus yang terjalin, nilai UMK Karawang Tahun 2026 yang direkomendasikan adalah sebesar Rp5.886.852,34. Angka ini merefleksikan peningkatan signifikan dari penetapan UMK Karawang Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.599.593,21.

​Kenaikan upah minimum ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026, menyusul penetapan resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.

​Rekomendasi UMK Karawang 2026 ini kini telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat. Hal ini menjadi bahan pertimbangan krusial dalam proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jawa Barat, yang merupakan otoritas final penetapan.

​Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa rekomendasi kenaikan ini merupakan hasil dari proses diskusi yang komprehensif, melibatkan representasi dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Pembahasan ini dipastikan telah mengacu dan selaras dengan kerangka peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan yang berlaku. (Red/jiovanny)

Related Posts: