Penyelidikan Intensif Kecelakaan Lalu Lintas di Cikampek, Sopir Truk Kontainer Diperiksa dan Uji Kelayakan Kendaraan Segera Dilakukan

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Des 2025 15:08 0 320 REDAKSI

KARAWANG, Inspirasirakyat.id – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus melaksanakan penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Desa Dawuan Timur, Cikampek, Karawang, pada Sabtu, 29 November 2025.

​Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Cep Wildan, menjelaskan rangkaian tindakan yang telah dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

​Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah segera mengambil langkah-langkah di lokasi kejadian (TKP), yang meliputi:

  • ​Melakukan olah TKP dan pengamanan area kejadian.
  • ​Evakuasi korban ke rumah sakit (RS).
  • ​Pengamanan barang bukti di lokasi.
  • ​Melakukan pemeriksaan intensip terhadap saksi-saksi, termasuk pengemudi mobil kontainer (wing box), angkutan kota (angkot), truk, dan mobil Xenia.

​Ipda Cep Wildan memastikan bahwa penyidik telah mengambil langkah komprehensif untuk mendalami penyebab kecelakaan, termasuk:

  • ​Tes Urine: Uji narkotika terhadap pengemudi mobil kontainer telah dilaksanakan dan hasilnya menunjukkan Negatif.
  • ​Pengecekan Muatan: Penyidik juga telah melakukan verifikasi berat beban muatan kendaraan di Jembatan Timbang Dawuan.

​Selain pengemudi, beberapa saksi non-pengemudi juga telah diperiksa, di antaranya penjaga pos Dawuan, petugas kebersihan kaca di lampu merah, dan pihak lainnya. Penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan visum korban serta permintaan rekaman CCTV kepada pihak RS Karya Husada.

​Dalam upaya menuntaskan penyidikan, Polres Karawang telah merencanakan sejumlah kegiatan penting:

  1. ​Ram Check (Pengecekan Kelayakan Teknis kendaraan): Bersama dengan Agen Pemegang Merek (APM), penyidik akan melakukan pemeriksaan teknis dan kelayakan jalan (Ram Check) terhadap mobil kontainer (wing box).
  2. ​Pemeriksaan saksi tambahan: Pemeriksaan saksi akan diperluas mencakup pengemudi kendaraan Grand Max serta beberapa saksi mata di sekitar TKP, seperti penjual bubur, penjual nasi kuning, juru parkir RS Karya Husada, dan petugas apotek.

​Ipda Cep Wildan menegaskan, “Polres Karawang berkomitmen untuk terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi demi mengungkap tuntas kasus kecelakaan lalu lintas ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” (Red)

Sumber: karawang info

Related Posts: