Di duga Budidaya ternak Ketahanan Pangan 2023/2024 di desa sukaratu tidak produktif

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Agu 2025 16:36 0 478 REDAKSI

KARAWANG, inspirasirakyat.id– Alokasi Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya, tak terkecuali di Desa Sukaratu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menimbulkan tanda tanya besar. Sejak 2022 hingga 2024, 20% dari dana tersebut diamanatkan untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani. Namun, dugaan kelalaian dalam implementasi program ini mencuat, khususnya pada 2023 dan 2024, di mana proyek budidaya ternak diduga tidak berjalan, bahkan ‘lenyap’ tanpa jejak.

 

Kepala Desa Sukaratu, Anwar, mengakui bahwa alokasi DD 20% pada tahun 2022 telah digunakan untuk budidaya ternak domba. Namun, ia secara terang-terangan menyatakan bahwa di tahun 2023 dan 2024, tidak ada lagi program budidaya ternak. Seluruh anggaran dialihkan untuk pekerjaan fisik.

 

Pengakuan ini menimbulkan kejanggalan, mengingat prioritas nasional yang mengharuskan setiap desa mengalokasikan dana untuk ketahanan pangan. Ketika ditanya tentang nama-nama warga penerima manfaat (KPM) atau pengelola program di tahun 2022, Kades Anwar berdalih tidak mengetahui detailnya. Ia mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menurutnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan program tersebut, “Saya tidak tahu siapa saja KPM-nya. Semua diatur oleh Ketua BUMDes,” ujar Kades Anwar.

 

Keterangan dari beberapa aparat desa menguatkan dugaan ini. Mereka menyatakan bahwa program ketahanan pangan dan hewani di tahun 2025 akan kembali dikelola oleh BUMDes untuk budidaya domba, dengan pengurus dari KPM. Namun, untuk tahun 2022, mereka juga mengaku tidak mengetahui nama-nama KPM atau detail pelaksanaan program. Mereka kompak menyarankan konfirmasi kepada Ketua BUMDes berinisial (Af).

 

Upaya konfirmasi kepada Ketua BUMDes (Af) melalui sambungan telepon WhatsApp tidak membuahkan hasil. Ketika diminta memberikan rincian terkait nama-nama KPM, jumlah ternak, dan anggaran untuk program 2022 maupun rencana program 2025, yang bersangkutan hanya membalas singkat, “tidak bisa diganggu” karena sedang ada kegiatan di Disdikpora. Sikap ini menambah kecurigaan akan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik.

 

Hilangnya program budidaya ternak di Desa Sukaratu pada 2023 dan 2024, di saat anggaran seharusnya dikucurkan, menjadi pertanyaan besar. Anggaran yang seharusnya menjadi tumpuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian pangan masyarakat seolah menguap. Ironisnya, program yang jelas-jelas dinamai “Ketahanan Pangan dan Hewani” kini tak memiliki wujud hewani sama sekali.

Insiden ini bukan hanya soal ketidakberlanjutan sebuah program, melainkan juga potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ). Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih menelusuri berkas SPJ tahun 2022-2024 di Dinas DPMD dan menanti hasil pemeriksaan Inspektorat. Publik menantikan sikap tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terkait “dana gaib” ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan serius dan berpotensi menjadi bumerang bagi akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Jawaban dari pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, DPMD, dan BPK, akan menjadi penentu apakah “keajaiban” di Desa Sukaratu ini hanyalah sebuah kelalaian administratif, ataukah merupakan modus operandi baru dalam penyelewengan dana rakyat.(Bunshal)

Related Posts: