Kepala Desa Ciwaringin Diduga Ciderai Kepercayaan Warga: Proyek Dana Desa Tanpa Transparansi

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 14:01 0 337 admin

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang diduga mencederai kepercayaan publik setelah proyek pembangunan jalan di Dusun Selang Satu dilaksanakan tanpa papan informasi. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahap dua tahun 2025 ini memicu pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pengamat publik.

Proyek pembangunan jalan di Dusun Selang Satu, Desa Ciwaringin, yang didanai oleh Dana Desa tahap dua tahun 2025, dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek. Papan informasi merupakan elemen krusial yang berfungsi memberikan rincian lengkap mengenai proyek, termasuk sumber dana, nilai anggaran, dan spesifikasi pekerjaan. Ketiadaan informasi ini dianggap melanggar prinsip transparansi yang diatur oleh undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang menyangkut keuangan publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Publik Nasional, Sulaeman, “Kades selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat desa mesti transparan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa. Kalau tidak, itu diduga korupsi.”

Sulaeman menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berarti dana desa tidak dibangunkan, tetapi bisa mengarah pada rusaknya kepercayaan publik karena menimbulkan dugaan atau asumsi negatif. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan, dan kurangnya transparansi dapat merusak hubungan antara pemerintah desa dan warganya.

Kepala Desa Ciwaringin sebagai pemimpin dan penanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Desa. Ia dipilih langsung oleh warga dan memegang jabatan struktural sekaligus politik. Oleh karena itu, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Desa, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 45 Tahun 2023 dan PMK RI Nomor 146 Tahun 2023, secara jelas mengatur tata kelola yang efektif dan efisien.

Dugaan ini berlokasi di Dusun Selang Satu, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Proyek ini merupakan bagian dari alokasi Dana Desa tahap dua tahun 2025. Peristiwa ini mencuat ke publik pada tanggal 25 Agustus 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya tim untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Ciwaringin belum berhasil. Saat tim mendatangi Kantor Desa, perangkat desa menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat. Ketiadaan konfirmasi ini semakin memperkuat spekulasi dan dugaan publik.

Publik menanti penjelasan dari Kepala Desa Ciwaringin agar dugaan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat.(Teguh)

Related Posts: