Kejaksaan Karawang Tetapkan Pejabat BUMD Tersangka Korupsi Migas, Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 05:01 0 644 REDAKSI

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Kejaksaan Negeri Karawang telah mengungkap praktik korupsi di sektor migas yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025), seorang pejabat senior berinisial GRB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.

GRB bukanlah nama baru di tubuh PD Petrogas. Ia memiliki rekam jejak panjang di perusahaan tersebut, pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Direktur Utama sejak 2019 hingga saat ini. (19/06/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah, menjelaskan bahwa GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. “Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tegas Saefullah pada Rabu (18/6/2025) malam. Tindakan ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003. Perusahaan ini juga memiliki peran strategis dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ.

Selama periode 2019–2024, perusahaan mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, seluruh aktivitas perusahaan selama periode tersebut ternyata tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga membuka celah bagi GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer), serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama (subsider).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa 22 orang saksi selama tiga bulan terakhir. Kejaksaan juga mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi ini. ( Red )

Related Posts: