Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 12:26 0 470 REDAKSI

Jakarta, inspirasirakyat.id– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dan analisis forensik mendalam terhadap dokumen pembanding yang secara konklusif menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.

“Seperti disimpulkan saat rilis ini, bahwa tidak ada atau pun tidak ditemukan peristiwa pidana seperti yang disampaikan oleh pendumas (pelapor). Dan apa yang secara produk yang dibikin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum adalah melaksanakan penghentian penyelidikan,” tegas Djuhandhani.

Dengan dihentikannya kasus ini, penyidik tidak akan memanggil atau menahan Eggi Sudjana dkk selaku pelapor. Namun, Bareskrim akan memberikan pemberitahuan resmi kepada TPUA terkait hasil penyelidikan forensik ini.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa TPUA, yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi, tidak terdaftar secara resmi di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum). Fakta ini terungkap dalam proses penyelidikan lanjutan terhadap aduan masyarakat (dumas) tersebut.

Dalam laporannya, TPUA melalui perwakilannya, Prof. Dr. Eggi Sudjana, menuding adanya pelanggaran hukum terkait ijazah Jokowi, mencakup pasal pemalsuan akta otentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, selama proses penyelidikan, Djuhandhani menyebutkan bahwa Eggi Sudjana justru dua kali tidak memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik. “Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, penyidik dari Direktur Tindak Pidana Umum sudah memeriksa 39 orang di mana…dalam hal ini Profesor Dr Eggi Sujana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan,” kata Djuhandhani.

Eggi hanya menunjuk perwakilan dari TPUA untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. “Sehingga dia memberikan rekomendasi untuk diwakilkan, diwakilkan oleh tim yang ditunjuk oleh beliau,” tambah Djuhandhani.

Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi, termasuk dari TPUA, Universitas Gadjah Mada (UGM), serta alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1982-1988. Hasilnya, dokumen akademik milik Jokowi dinyatakan identik dengan sejumlah bukti otentik, dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan. Hal ini semakin diperkuat dengan analisis forensik terhadap mesin tik kuno dan tinta yang digunakan, yang memastikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. ( Red )

Related Posts: