Cimahi, Karawang, Inspirasirakyat.id – Warga Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, mendadak dibuat geger dan geram dengan pemandangan mengerikan di salah satu danau kecil yang menjadi urat nadi pengairan sawah mereka. air danau berubah keruh kecoklatan dan menebarkan bau menyengat yang menyerupai bahan kimia.(14-05-2025)
Peristiwa mengenaskan ini pertama kali disadari oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi, Selasa (14/05/2025). Mereka terkejut mendapati kondisi danau yang jauh berbeda dari biasanya.
SAHRUL ALI (24), seorang tokoh pemuda setempat yang ditemui di lokasi kejadian, mengungkapkan keterkejutannya. Ia mengaku sempat melintasi danau tersebut pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dan tidak melihat kejanggalan apapun. Namun, kabar buruk menyebar dengan cepat di sore harinya.

“Saya juga kaget, tadi pagi lewat sini airnya masih biasa saja. Tapi sore ini tiba-tiba banyak ikan mati dan airnya berbusa serta bau sekali,” ujarnya dengan nada heran dan khawatir.
Kecurigaan kuat mengarah pada tindakan pembuangan limbah kimia secara ilegal ke danau tersebut. Sahrul bersama warga lainnya tengah berupaya mencari informasi dan saksi yang mungkin melihat pelaku pembuangan limbah tersebut.
“Kami menduga kuat ini perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab, membuang limbah kimia ke danau ini. Kami sedang mencari informasi dan saksi,” tegasnya.
Sahrul juga mengecam keras tindakan yang dianggapnya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air danau untuk irigasi dan aktivitas lainnya.
“Saya mengecam tindakan ini! Selain merusak lingkungan, kami juga takut dampaknya ke kesehatan,” ungkapnya dengan nada geram.
Menyikapi kejadian ini, Sahrul menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku di balik pencemaran lingkungan ini. Ia berharap pelaku dapat segera ditemukan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bila perlu, saya berharap pelakunya dijerat Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tandas Sahrul.
Sahrul kemudian mengutip bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 , dipidana dengan pidana penjara palinglama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah ),” jelasnya.
Kejadian tragis ini tentu menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga Desa Cimahi. Mereka berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kasus ini serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(Red)