BANDUNG BARAT,inspirasirakyat.id – Seorang waratawan asal Kabupaten Bandung Barat melaporkan adanya tindakan intimidasi dan ancaman teror yang menimpanya usai mengunggah foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat masyarakat dalam mengawasi program pemerintah.
Kejadian bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban yang juga merupakan orang tua siswa di SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, mengunggah foto menu MBG yang dibawa anaknya pulang sekolah ke platform Facebook.
Unggahan tersebut murni merupakan dokumentasi pribadi tanpa narasi penghinaan terhadap pihak mana pun.
Namun, pada Jumat, 27 Februari 2026, korban mulai mendapatkan serangkaian teror melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Korban mengaku heran dan merasa terancam, mengingat apa yang diunggahnya adalah hak milik pribadi dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
”Saya heran, apa hubungannya dengan mereka? Saya tidak menyebut atau menghina seseorang atau yayasan, hanya memposting menu MBG. Kenapa saya harus dipaksa klarifikasi?” ujar korban saat melapor ke redaksi.

Kasus ini menimbulkan kejanggalan di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengapa unggahan mengenai menu makanan yang diterima siswa di sekolah justru memicu reaksi keras dari oknum tertentu.
Jika kamera dan dokumentasi dianggap lebih berbahaya daripada risiko keracunan makanan, atau jika kritikan dianggap sebagai ancaman yang harus ditumpas, maka Keadilan Sosial dan Hak Berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang tengah berada dalam kondisi terancam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih merasa was-was atas teror yang diterima.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi insan pers, mengingat fungsi kontrol sosial dan kebebasan informasi adalah kunci untuk memastikan program pemerintah seperti MBG berjalan dengan transparan dan akurat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (Red)
Editor : Hana Hardiana
Catatan Redaksi: Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan informasi selama tidak melanggar hukum.
Tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang melakukan pengawasan publik adalah bentuk kemunduran demokrasi.