DPMD Diminta Tegur Kepala Desa Cikampek Timur yang Diduga “Curi Start” Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BPD

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 05:13 0 25 REDAKSI

KARAWANG, inspirasirakyat.id– Pelaksanaan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 yang digelar pada 6 Juni 2026 di Aula Desa Cikampek Timur menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Syaiful, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan anggota BPD memang direncanakan dimulai pada bulan Juni 2026, namun hingga saat ini belum diumumkan secara resmi kepada publik maupun pemerintah desa.

‎”Tahapan baru akan dimulai nanti. Untuk waktu tepatnya akan kami informasikan secara resmi. Selasa ini kami melakukan zoom meeting dengan kecamatan,” ujar Syaiful saat memberikan keterangan. Senin, (8/6/2026).

‎Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan langkah Pemerintah Desa Cikampek Timur yang telah lebih dahulu menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan BPD sebelum adanya informasi resmi dari DPMD.

‎Menanggapi hal itu, tokoh pemuda Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, menilai tindakan Pemerintah Desa Cikampek Timur dapat dikategorikan sebagai langkah yang mendahului tahapan resmi atau “curi start” dalam proses pembentukan panitia pemilihan BPD.

‎Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap mekanisme dan prosedur yang berlaku.

‎”Saya kira ini merupakan persoalan yang serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan proses demokrasi. Jika benar tahapan resmi belum diumumkan, maka perlu ada evaluasi dan klarifikasi yang terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Karina juga meminta DPMD Kabupaten Karawang untuk memberikan teguran serta melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan panitia yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikampek Timur.

‎Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemilihan anggota BPD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

‎”Saya meminta DPMD tidak tinggal diam. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka perlu ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. ( IS )

Related Posts: