Karawang Catat Sejarah, 9 Desa Gelar Pilkades Digital Serentak 28 Desember

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Des 2025 02:31 0 314 admin

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Kabupaten Karawang kembali mencatatkan sejarah dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.

Pada Minggu, 28 Desember 2025 mendatang, sebanyak sembilan desa di Karawang dijadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital (e-Voting).

​Pelaksanaan Pilkades digital ini menjadi terobosan signifikan dalam sistem demokrasi desa, seiring upaya pemerintah daerah mendorong transparansi, efisiensi, serta meminimalisir potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemda untuk modernisasi sistem pemilihan. “Dengan e-Voting, hasil suara akan langsung tercatat dan terhitung secara otomatis. Ini menjamin akurasi tinggi dan menghilangkan praktik manipulasi,” ujarnya.

Sembilan desa yang akan menjadi pilot project Pilkades Digital serentak ini tersebar di berbagai kecamatan, yaitu:

​1 Desa Cikampek Selatan – Kecamatan Cikampek

​2.Desa Payungsari – Kecamatan Pedes

3. Desa Balongsari – Kecamatan Rawamerta

​4. Desa Cikampek Utara – Kecamatan Kotabaru

​5. Desa Jatisari – Kecamatan Jatisari

6. Desa Sarimulya – Kecamatan Kotabaru

​7. Desa Cadas Kertajaya – Kecamatan Telagasari

​8. Desa Tanjung Mekar – Kecamatan Pakisjaya

​9. Desa Wanakerta – Kecamatan Telukjambe Barat

Sistem Pilkades Digital memanfaatkan teknologi untuk menggantikan surat suara kertas dan perhitungan manual. Berikut adalah gambaran langkah-langkah yang akan dilalui pemilih:

1. Verifikasi Biometrik Pemilih : Setiap pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menyerahkan KTP.

2​. Verifikasi Identitas: Petugas KPPS akan mencocokkan identitas pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) digital.

3. ​Penggunaan Biometrik: Pemilih harus memverifikasi dirinya menggunakan sidik jari atau pemindaian wajah pada alat pemindai. Langkah ini krusial untuk mencegah pemilih ganda atau pemalsuan identitas.

Berikut ini  tahapan proses pemilihan, dalam pilkades digital:

​1. Pemilih memasuki bilik suara digital yang dilengkapi perangkat layar sentuh (touchscreen).

2. Pemilih melihat daftar calon Kepala Desa, dan cukup menekan atau menyentuh foto/nama calon pilihannya pada layar.

​3. Suara yang dipilih akan dienkripsi dan disimpan secara elektronik.

Pilkades Digital diharapkan membawa sejumlah manfaat besar diantaranya :

1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi kebutuhan logistik surat suara kertas dan mempercepat proses penghitungan yang biasanya memakan waktu berjam-jam.

2. ​Akurasi Tinggi: Mengeliminasi kesalahan manusia (human error) dalam penghitungan suara.

3. Mengurangi Kecurangan: Verifikasi biometrik dan sistem penyimpanan suara yang terenkripsi meningkatkan keamanan dan kredibilitas hasil.

Pemerintah daerah Karawwang berharap pelaksanaan Pilkades Digital di sembilan desa ini dapat berjalan sukses dan menjadi model bagi pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya di seluruh Kabupaten Karawang. (Red/Hana)

Related Posts: